TASLABNEW, ASAHAN– Pasangan suami istri berinisial ASH alias Pian (45) dan E alias Amoy (36) diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Asahan. Pasalnya pasangan ini nekad menjual narkoba jenis sabu.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Pasangan suami istri itu diamankan atas dugaan sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik, 892.87 Gram Bruto dari 9 plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik teh cina merk Guanyin Wang warna hijau, 4 piring kaca, 1 mangkong kaca, 1 mejikom merk Jempol, 2 hp android.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pasangan suami istri tersebut diamankan, Selasa (01/3/ 2022) sekira pukul 17.00 wib.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan di daerah Bendang Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ada seorang laki laki berinisial ASH alias Pian dengan ciri-ciri mengendarai sepedamotor jenis kawasaki ninja warna hijau dan berbadan tinggi sebagai bandar narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Rabu (02/3/2022).
Mendapat informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto SH MH memerintahkan personel melakukan Under Cover Bay dengan cara menelepon nomor yang telah diperoleh dan memesan narkotika jenis sabu kepada seorang pria yang di maksud.
“Setelah dilakukan komunikasi dan pelaku merespon dengan menentukan tempat bertemu di Jalan Lingkar Sei Raja, Kecamatab Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Kemudian saat di lokasi yang di sepakati, personel melihat pelaku ASH alias Pian datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan pada saat itu juga pelaku memberikan 1 Amplop kepada personel yang melakukan Under Cover Bay,” ucap Kapolres.
Tidak membuang waktu lama, pelaku ASH alias Pian langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan hasil penggeledahan rumah pelaku di dapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Selain pelaku ASH alias Pian yang diamankan, Kapolres menyebutkan petugas turut mengamankan istri pelaku E alias Amoy (36) yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki laki dengan panggilan
Wawan warga Tanjung Balai yang dimana pelaku memesan dengan cara menelpon dan kemudian bertemu pelaku Wawan (DPO),” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal
114 (2) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (Ril/Syaf)