TASLABNEWS ASAHAN – Saat menjual sabu ke Personil Polisi, dua warga Kota Tanjungbalai diringkus Petugas Satres Narkoba Polres Asahan.
Kedua Pelaku masing-masing berinisial, ZA alias Zainal (39) warga Batu III, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Gangg Tebu Lingkungan VI, Kelurahan Pulau Sumardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 di Batu VI Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai
Bersama kedua Tersangka, Petugas juga menyita barang bukti, 2,58 Gram Bruto Narkotika Jenis Sabu, satu pipet skop, enam plastik klip kosong, satu Kotak Hitam, dua Hp Android, satu Unit sepedamotor Kawasaki Ninja warna hijau.
“Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang pria yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat, dengan ciri-ciri berbadan kurus,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (16/3/2022).
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy dengan cara menelpon nomor yang di curigai sebagai bandar sabu kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gang Teratai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Setelah petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang disepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi, dan diperoleh pengakuan kedua tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan di dapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (edi/mom)