TASLABNEWS, ASAHAN-Dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan. Kedua tersangka yakni ZA alias Zainal (39) dan MAG alias Gultom alias Aldin (43).
Zainal diketahui merupakan warga Batu III, Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai. Sedangkan Aldi warga Gang Tebu, Lingkungan VI, Kelurahan Pulau Sumardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kedua pelaku diamankan, Jumat (11/3/ 2022) di lokasi Batu VI, Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai bersama barang bukti 2.58 Gram Bruto 1 plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 pipet skop, 6 Plastik Klip Kosong, 1 Kotak Hitam, 2 Hp Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau.
“Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat, Asahan dengan ciri berbadan kurus,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (16/3/2022).
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan Under Cover Buy dengan cara menelpon nomor yang di curigai sebagai bandar narkotika jenis sabu kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10, Gang Teratai, Kecsmatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Setelah tibanya petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat bertemu di Batu 6, Jalan Sudirman Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres.
Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan di dapat dari temanya bernama panggilan inisial Ir warga Bagan Asahan.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ril/Syaf)