TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai serta jajarannya setiap saat menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Senin (7/3) malam mulai pukul 20 00 WIB, personel Sat Samapta Polres Tanjungbalai kembali melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di tempat-tempat yang dianggap rawan kamtibmas yang ada di Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Samapta, AKP N Manurung SH, Selasa (8/3) mengatakan, kegiatan patroli terswbut tidak hanya untuk meningkatkan Kamtibmas, namun juga melaksanakan himbauan mengajak dan mendorong warga agar selalu mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) untuk keselamatan dirinya, agar tidak terpapar Covid-19.
Katanya, dalam kegiatan tersebut, seluruh personil menyisir tempat yang dianggap rawan akan gangguan kamtibmas sekaligus melakukan dialog kepada beberapa kelompok masyarakat yang ditemui disetiap lokasi kegiatan untuk menghimbau agar tetap mematuhi prokes 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas karena Covid-19 masih ada.
“Kegiatan patroli dan himbauan Prokes yang dilaksanakan Personil Sat Samapta Polres Tanjungbalai itu adalah kegiatan rutin agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga serta penyebaran Covid-19 dapat teratasi sehingga aktivitas warga dapat tetap berjalan dengan baik. Kegiatan Patroli Blue Light ini akan terus kami lakukan diseluruh wilayah Hukum Polres Tanjungbalai guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Tanjungbalai yang sedang beraktifitas maupun yang sedang istirahat tidur,” tegas AKP N Manurung SH. (ign)
[10/3 11.23] Ignatius: Plt Wali Kota Tanjungbalai Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BP2MI
TANJUNGBALAI – Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib,S.Ag,MM bersama dengan Bupati dan Wali Kota se Provinsi Sumatera tandatangani Nota Kesepakatan dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indobesia (BP2MI). Penandatangan Nota Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait dengan sosialisasi Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3).
Adapun yang menjadi objek dari Nota Kesepakatan antara Bupati dan Wali Kota se Provinsi Sumatera dengan BP2MI tersebut antara lain pelaksanaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar para pihak dalam hal penempatan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam acara Rakortas tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, para Bupati/Wali Kota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan Forkopimda se Provinsi Sumatera Utara, pejabat eselon I dan II di lingkungan BP2MI, para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Provinsi Sumatera Utara, para pemangku kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT-BP2MI) se-Indonesia juga hadir baik secara langsung maupun virtual (online/ offline).
Menurut Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari setiap pemerintah daerah. Dan, lanjutnya, penandatanganan nota kesepakatan ini adalah membuktikan bahwa pemerintah daerah betul-betul serius untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tersebut.
“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 41 jelas tercantum bahwa pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, untuk melaksanakan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, membuktikan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen serius untuk melaksanakan amanat dari UU tersebut,” kata Benny Rhamdani.
Kepala BP2MI menyampaikan bahwa pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI. Padahal, lanjutnya, sudah sejak empat tahun lalu, UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam memberikan perlindungan kepada PMI.
Dihubungi usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, Plt Wali Kota Tanjungbalai H Waris Thalib mengaku, menyambut baik dan mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap PMI. Katanya, penandatangan kesepakatan tersebut adalah merupakan langkah baik dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan pekerja migran Indonesia sehingga kasus imigran gelap yang keluar dan masuk Kota Tanjungbalai dapat di tertibkan.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga akan menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja migran Indonesia, baik itu sebelum, selama dan setelah mereka selesai bekerja,” pungkas H Waris Thalib. (ign/Syaf)