TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggerebekan Kampung Narkoba di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan di Jalan Pahlawan, Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan,SH, Selasa (29/3).
Menurut AKP S Tambunan, penggerebekan Kampung Narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Katanya, dalam penggerebakan tersebut, selain melibatkan 8 orang personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, juga melibatkan personil dari instansi terkait lainnya yakni BNNK Tanjungbalai sebanyak 8 personil, Lurah 1 personil dan kepala lingkungan 1 personil.
“Dalam penggerebekan di 2 lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang laki- laki dan 2 orang perempuan dan selanjutnya dilakukan test urine. Kesembilan orang yang diamankan dan dilakukan test urine tersebut, dinyatakan positif menggunakan Narkoba masing masing atas nama Rudi (34), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Ismail (31), warga Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Josito Parauli Tampubolon (24), warga Jalan H Adlin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Aidil Hendri (34), warga Dusun 7, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Syamsul Sitorus (38), warga Dusun 2, Desa Sei Kapayang Kanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Muhammad Januarsa (18), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Herwinsyah Gultom (42), warga Jalan Patimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Novita Sari Siregar (24), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan Tuti Widia Lestari (30), Ibu Rumah Tangga warga Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP S Tambunan SH.
Menurut S Tambunan, terhadap ke-9 orang yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba tersebut, setelah di interogasi, selanjutnya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna dilakukan Asessment Medis. Lanjutnya lagi, selama pelaksanaan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba tersebuf, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (ign/Syaf)