TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sebanyak 5 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan Jalan Harkat, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (14/3).
Ada pun kelima lelaki tersebut, asing-masing atas nama Adha Panjaitan (53), Ariandi (26), Zulhari (43), Adam Febriansyah (29) dan Khairul Anwar (51)
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK kepada awak media, Selasa (15/3) mengatakan, GKN tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2022. Katanya, GKN tersebut melibatkan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 8 orang personil, BNN Kota Tanjungbalai sebanyak 8 orang personil, unsur Camat, Lurah, Satpol PP dan TNI AD masing-masing sebanyak 1 orang.
“Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, pukul 16.00 WIB, personil gabungan instansi terkait bersama Personil Polres Tanjungbalai telah melaksanakan kegiatan GKN di kawasan Jalan Harkat, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari kegiatan tersebut, diamankan 5 orang laki-laki sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika yang diketahui setelah dilakukan test urine,” ujar AKBP Triyadi.
Menurut Triyadi, berdasarkan hasil tes urine, kelima orang laki-laki tersebut dinyatakan positif menyalah gunakan Narkoba.
Selanjutnya, terhadap ke 5 orang laki-laki yang positif menggunakan Narkoba tersebut dilakukan interogasi dan kemudian diserahkan ke Kantor BNN Kota Tanjungbalai guna dilakukan Asessment Medis.
“Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba ini dilaksanakan dalam rangka untuk menekan tingkat peredaran gelap Narkotika di Kota Tanjungbalai. GKN ini adalah tindakan untuk pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKBPTriyadi.
Triyadi juga menginformasikan, bahwa selama pelaksanaannya, kegiatan GKN berjalan aman dan kondusif serta mendapat dukungan yang positip dari masyarakat setempat. (ign/Syaf)