TASLABNEWS, SERGAI – Diduga melanggar kode etik, Alamsyah SH dilaporkan ke Badan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sumatera Utara (Sumut) oleh Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H Andi Ginting SP.
Didampingi Penasehat Fendi Lubis, Ketua BKPRMI Kabupaten Sergai melaporkan Alamsyah SH terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut statemen ” Menghimbau Bupati Sergai untuk tidak melibatkan ulama dalam berbagai kegiatan apapun bentuknya kecuali dalam urusan keagamaan, nanti ujungnya seperti ini dilema.”
Laporan tersebut, kata Andi Ginting sudah diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH, merupakan hasil musyawarah Aliansi Muslim Peduli Ulama Sergai yang merasa keberatan dan tersinggung dengan statemen yang dilontarkan oleh oknum pengacara saat konferensi pers dengan wartawan baru-baru ini di Mapolres Sergai.
Lanjutnya, statement tersebut telah menjadi viral video yang berdurasi 3 menit 47 detik di media sosial facebook.
“Saya hanya mewakili umat menyampaikan laporan tersebut ke PERADI Sumut agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik,” terang H Andi Ginting Kamis (10/3/2022) usai melapor di Kantor Peradi Sumut Jalan Sei Rokan No 39, Kota Medan.
Terangnya, dampak dari statement Alamsyah SH tersebut, masyarakat menjadi ribut dan telah terlukai hati umat muslim di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Jangan pernah berfikir dengan kehadiran ulama itu tidak membawa kebaikan, tapi sebaliknya kehadiran ulama itu membawa kebaikan dan keberkahan bagi kita semua.”ujar Andi Ginting. (iwo)