TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian tebak angka jenis toto gelap (togel) sekaligus juga mengamankan 2 orang laki-laki sebagai tersangka.
Kegiatan tindak pidana judi togel tersebut di amankan dari salah satu warung dikawasan Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (30/3) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo,SH, Kamis (31/3) mengatakan, pengungkapan terhadap kasus tindak pidana judi togel tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Katanya, berdasarkan informasi tersebut, unit Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit -1, Ipda DJH Manullang langsung melakukan pemantauan di warung kopi di Jalan Asahan tersebut.
“Pada pukul 15.45 WIB, personil langsung mengamankan seorang laki-laki dari dalam warung kopi tersebut, yang kemudian ketahui bernama Didik Chumaidi alias Didik (38), warga Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Dari tersangka, petugas menemukan 1 tas pinggang merk Profesional warna hitam yang berisikan 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru dengan Sim Card Simpati nomor 081263177514, 1 unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam beserta Sim Card Simpati nomor 082363662457, 1 buku tulis yang berisikan tulisan angka nomor judi togel, 1 ballpoin merk X – data Q – 1 Black warna ungu dan uang tunai sebesar Rp485.000.
Kepada petugas, tersangka Didik Chumaidi alias Didik (38) mengaku, setiap harinya menyetorkan uang hasil penjualan nomor tebakan judi togel tersebut kepada Fahmi Ruzzi yang menunggu di warung Mba Sri. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Fahmi Ruzzi (33), warga Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dari warung Mba Sri.
Dari tersangka Fahmi Ruzzi (33), petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO type V21 warna biru dengan sim card Simpati nomor 082163339593 yang pada pesan WhatsAppnya terdapat tulisan nomor undian judi togel,” ujar Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo.
Menurut Eri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dan sesui dengan proses hukum yang berlaku, kedua orang tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai dan dilakukan penahanan. Terhadap kedua orang tersangka tersebut, imbuhnya, akan persangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1) dan (2) dari KUH Pidana. (ign/Syaf)