TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan warga mengedarkan Narkoba, Fauzi alias Uzi (57), warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya tak berkutik saat diciduk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba, AKP S Tambunan,SH mengatakan, tersangka diamankan langsung dari kediamannya pada hari Rabu (30/3) sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Kasat Narkoba, AKP S Tambunan,SH, penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat. Katanya, informasi tersebut diterima pihak Polres Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB yang mengatakan, adanya seorang laki-laki yang selalu memperjual belikan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim operasional Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka Fauzi alias Uzi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, tim menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, uang tunai sebanyak Rp300.000, 1 lembar plastik warna hitam sebagai pembalut shabu, 1 helai sarung bantal, 1 bal plastik klip tranparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam, dan 1 unit hand phone Nokia warna hitam. Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” ujar AKP S Tambunan,SH.
Menurut Tambunan, berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, imbuhnya, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ign/Syaf)