TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Terbukti membawa dua paket narkotika jenis sabu, Abdi (21) warga Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, penangkapan pelaku Abdi dilakukan pada hari Minggu (27/2/2022) sekira pukul 00.05 WIB, atas informasi dari warga kepada Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Warga menginformasikan bahwa ada pria yang mengendarai sepedamotor Honda CB membawa narkoba akan melintasi Jalan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” tutur AKP Rusdi, Jumat (4/3/2022) siang.
Atas informasi itu, personil Satuan Narkoba dipimpin AKP Rudi Panjaitan SH melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dalam informasi. Beberapa saat menunggu di lokasi, Personil melihat pria mengendarai sepedamotor Honda CB melintas. Pria tersebut langsung dikejar dan berhasil diamankan.
Dilakukan penggeledahan, dari atas speedometer Honda CB BK 3396 AIK yang dikendarai pria bernama Abdi tersebut, ditemukan satu lembar kertas kartu perdana yang di dalamnya ada sobekan plastik hitam berisi dua paket narkotika jenis sabu denan brutto 1 Gram.
Selain itu, Petugas menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone merek Oppo dan satu unit handphone merk Samsung, yang diakui pelaku Abdi bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh seseorang berinisial A.
“Namun dalam pengembangan, pelaku A belum berhasil ditemukan Personil Sat Narkoba,” pungkas AKP Rusdi.
Diinformasikannya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Himbauan petugas keamanan jangan memakai narkoba, merusak badan dan mental pemakainya. (mom)