TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM Subsidi Bio Solar di Kota Pematangsiantar, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK meminta Pengusaha SPBU untuk tidak melayani pembelian BBM dalam bentuk jerigen atau tanki BBM mobil yang telah dimodifikasi.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan atau penyalahgunaan BBM Subsidi dan tidak menimbulkan antrian panjang kendaraan di SPBU di Kota Pematangsiantar,” tegas AKBP Boy saat memimpin rapat pembahasan dan solusi agar tidak terjadi kelangkaan BBM dengan Pengusaha SPBU di Kota Pematangsiantar, Selasa (29/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Dalam rapat yang bertempat Di ruang SCC Polres pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar meminta kerjasam para Pengusaha dan Pengawas SPBU agar bekerjasama untuk memberikan informasi ketersediaan BBM setiap harinya kepada Petugas Polres Pematangsiantar.
“Kita sekarang ini akan menghadapi bulan suci Ramadan 1443H dan Hari Raya Idul Fitri, untuk penyaluran BBM di 10 SPBU Kota Pematangsiantar di antar dari Depot Pertamina Pematangsiantar Jalan Bola Kaki, Kota Pematangsiantar,” kata Kapolres.
Sesuai data yang diperoleh, tutur Kapolres, jumlah ketersediaan BBM di Depot Pertamina Pematangsiantar sampai saat ini masih cukup, dan siap untuk di salurkan ke setiap SPBU kota Pemtangsiantar.
Diuraikan AKBP Boy bahwa pengisian BBM khusus Bio Solar dari Depot Pertamina Pematangsiantar dilakukan 3 kali seminggu, dengan sekali pengiriman sebanyak 18.000 liter.
Sedangkan untuk jenis BBM lainnya dilakukan penyaluran dari Depot Pertamina Pematangsiantar ke setiap SPBU Pematangsiantar setiap hari dan sampai saat ini, Pihak PT Pertamina Pematangsiantar tidak ada mengurangi penyaluran jumlah BBM ke setiap SPBU di Pematangsiantar.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 541 /3268 , tanggal 23 Maret 2022 maka Pihak SPBU melakukan pengisian BBM ke kendaraan dengan jumlah terbatas, dimana kendaraan pribadi roda 4 paling banyak 40 liter, kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter, kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 paling banyak 100 liter.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau para Pengusaha dan pengawas SPBU untuk dapat mengatur kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU masing-masing.
“Apabila telah timbul kemacetan arus lalu lintas, diharapkan sesegera mungkin menghubungi Polres Pematangsiantar, baik dari Polsek atau Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar. Kami siap melayani kapan saja,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui bersama, Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan upaya hukum jika ada penyahlagunaan BBM subsidi, seperti melakukan penimbunan BBM. “Kami selalu mengawasi pengisian BBM dari Depot Pertamina ke setiap masing-masing SPBU di Kota Pematangsiantar agar tidak terjadi penyalahgunaan alokasi penyaluran BBM di Pematangsiantar,” ujarnya.
Diharapkan Kapolres Pematangsiantar, jangan sampai ada kekhawatiran masyarakat terkait kelangkaan BBM, khususnya BBM Jenis Bio Solar, yang menyebabkan masyarakat berlomba-lomba melakukan pembelian BBM secara berlebihan (PUNIC BUYING) di SPBU.
“Kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU Pematangsiantar bukan hanya warga Kota Pematangsiantar saja, melainkan ada kendaraan dari luar Kota Pematangsiantar, karena Kota Pematangsiantar adalah jalur lintasan menuju ke Kota/ Kabupaten dan Propinsi lainnya,” pungkasnya. (mom)