TASLABNEWS, ASAHAN – Kaki seorang pria tersangka pencuri Handphone berinisial A (20) ditembak personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Pria yang merupakan seorang Nelayan ini diamankan petugas lantaran telah melakukan pencurian Pemberatan / Curat di dalam rumah korban di Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, peristiwa pencurian tersebut dialami korban Ahmad Fadli Armaya (20), Kamis (17/3/ 2022) sekira pukul 08.00 wib.
“Korban melaporkan bahwa 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui jendela kamar rumah,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/5/2022).
Akibat kejadian itu korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000,- yang kemudian melaporkan kepada petugas.
“Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku A.
“Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Sebelum dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan.
“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah korban dan pelaku juga mengaku Residivis pernah di hukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 dengan vonis 10 bulan,” pungkasnya. (Ril/Syaf)