TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Awalnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi security atau Satpam kepada Reza Aulia (20), selanjutnya Rudi Chandra Siregar alias Regar (47) menggelapkan atau melarikan sepedamotor korban. Rudi Chandra akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Rudi Candra Siregar alias Regar, warga Dusun 1, Desa Telaga, Kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap atas adanya laporan dari korban, Reza Aulia (20), warga Dusun 1, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungit melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo membenarkan adanya penangkapan terhadap Rudi Candra Siregar alias Regar, atas laporan dari korban Reza Aulia.
Katanya, tersangka ditangkap pada hari Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dari kawasan Simpang Jawi-Jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dalam laporan korban Reza Aulia ke Polres Tanjungbalai, awalnya tersangka menelepon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai security atau Satpam,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tukang jahit Damai Taylor di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, untuk menjahitkan pakaian Satpam.
Korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut. Setelah korban dan saksi M Iqbal selesai diukur badannya oleh tukang jahit, lalu tersangka mengajak saksi M Iqbal untuk membeli kain di toko lain dengan mengendarai sepedamotor milik korban.
Setibanya di depan dealer sepedamotor Yamaha, tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya dan tersangkapun tak kembali lagi.
“Akibatnya, korban kehilangan sepedamotor berjenis Honda PCX warna hitam dengan kerugian sekitar Rp30.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,”ujar AKP Eri Prasetiyo.
Setelah berhasil ditangkap dari Simpang Jawi-Jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tersangka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanjungbalai dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Atas adanya peristiwa ini, AKP Eri Prasetiyo juga menghimbau masyarakat agar waspada dengan orang-orang yang menawarkan pekerjaan karena tujuannya adalah untuk melakukan kejahatan.
“Saya menghimbau kepada setiap masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya bila ada orang yang menawarkan pekerjaan namun akhirnya adalah penipuan. Jika ada masyarakat yang merasa sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama, agar segera melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo. (ign/mom)