TASLABNEWS, ASAHAN,-Akhirnya IS alias Ion (40) tersangka kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Tersangka merupakan warga Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Jadi pelaku IS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi antik 2022 oleh petugas, yang ditangkap, Kamis tanggal 03 Februari 2022 pukul 19.00 wib dari kediamannya. Dimana dalam penangkapan pelaku, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (05/2/2022).
Dikatakan Kapolres, pelaku IS masuk DPO petugas karena pernah memberikan narkotika jenis sabu terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Nokia wrna Hitam dan 1 KTP.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril/Syaf)