TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan memberikan teguran kepada 29 warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan karena tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Teguran itu diberikan saat berlangsungnya Operasi Yustisi 2022, Senin (21/2/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
Setelah diberikan teguran lisan, 29 orang tersebut dibagikan Masker oleh personel yang dipimpin Pawas Kasat Samapta AKP Ilham Harahap SH MH yang diwakili oleh Padal Kanit Gakkum Sat Lantas Iptu Mhd Ronny SH.
“Operasi Yustisi tersebut kita lakukan di depan Imam Market Jalan Cokroaminoto Kisaran Kab. Asahan dan Simpang Tugu Perjuangan Chongbie Jalan Imam Bonjol Kisaran Kab. Asahan,” kata Iptu Mhd Ronny SH.
Dirinya menjelaskan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan itu dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.
“Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan Operasi Yustisi ini masyarakat dapat mengerti betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama untuk masyarakat Kab Asahan,” pungkasnya. (Ril/syaf)