TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gerak cepat dari Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akhirnya berhasil meringkus Aditya Syahputra alias Tiok (26), tersangka penadah barang curian dan Raimanda Rahman Pasaribu (29), tersangka pelaku pencurian.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui sellularnya, Jumat (18/2), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Menurut AKBP Triyadi, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (4/2) sekitar pukul 05.45 WIB terhadap korban Jefry Yos Gany, warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, korban yang sedang melintas dikawasan Jalan Jendral Sudirman Km.2,5, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan tiba-tiba ditabrak oleh seseorang pengendara sepedamotor yang tak dikenal.
“Pada saat korban terjatuh, si penabrak bukannya berusaha menolongnya melainkan mengambil hand phone milik korban yang terjatuh dan tersangkapun langsung melarikan diri. Tidak terima handphonenya dilarikan tersangka, korbanpun pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, Lam Ai Nie (62).
Merasa keberatan terhadap kejadian yang dialami anaknya itu, Lam Ai Nie (62) langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai. Berdasarkan laporan dari ibu korban, personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Triyadi.
Menurut AKBP Triyadi, pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, gerak cepat personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membuahkan hasil dan berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil pencurian tersebut, yakni Aditya Syahputra alias Tiok (26), warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Tersangka penadah barang curian ini diamankan dari kawasan Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui, bahwa yang melakukan pencurian adalah temannya bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29), juga warga Jalan Rambutan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, informasi dari tersangka Aditya tersebut langsung ditindak lanjuti petugas dan kemudian mengetahui keberadaan dari tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda di kawasan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tidak menunggu lama, Tim Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1, Ipda M Reza Fahrurrozy S.Trk langsung bergerak menuju lokasi.
Dan pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB bergerak menuju tempat persebunyian tersangka di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Setelah menempuh perjalan selama 7 jam, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dari Pulau Harapan Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum,” tegas AKBP Triyadi.
Diinformasikan juga, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah 1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna hitam milik dari korban, Jefry Yos Gany. Dan atas perbuatannya itu, tersangka di persangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dan kepada tersangka Aditya Syahputra alias Tiok (26) di persangkakan melanggar Pasal 480 ke 1e KUHPidana. (ign/syaf)