TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan, Rabu (02/2/ 2022) pukul 01.00 wib meringkus seorang pria berinisial DU alias US (41).
Tersangka merupakan warga Dusun VII B, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pelaku DU ditangkap atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dimana telah menjadi Target Operasi Orang (TO) oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
“Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi antik 2022 oleh petugas, yang ditangkap di Dusun VII B, Desa Simpang Empat,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (03/2/2022).
Hasil interogasi petugas, Kapolres menyebutkan pelaku DU mengakui pernah memberikan narkotika jenis sabu terhadap pelaku inisial A yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya pernah memberikan narkotika jenis sabu terhadap pelaku inisial A,” ungkap Kapolres.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 satu Unit HP android ViVo.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar dari pelaku DU,” pungkasnya. (Ril/Syaf)