TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polres Asahan melaksanakan patroli Ops Yustisi Tahun 2022, Kamis (10 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib. Dalam kegiatan ini 38 orang diberikan sanksi teguran secara lisan.
Kegiatan dipimpin Padal dari Kaurmintu Sat Res Narkoba Polres Asahan Iptu A. Sinulingga dan Padal dari Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Asahan Iptu Muhammad Rony SH.
Sebanyak 10 orang personel menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul /kerumunan masyarakat (orang banyak).
“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan personel di lokasi di Tugu Juang Bundaran Chongbie Jalan Imam Bonjol Kisaran dan Simpang Sibogat Jalan Cokro Aminoto Kisaran terdapat 38 orang yang diberikan teguran lisan, baik itu dari perorangan maupun kepada pemilik usaha,” kata Iptu A. Sinulingga.
Dirinya menjelaskan kegiatan Ops Yustisi yang dilakukan itu dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan/hukuman kepada warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (Ril/Syaf)