TASLABNEWS, LABUHANBATU – Tim gabungan Polres Labuhanbatu dengan pihak BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) dan Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu mengamankan 7 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tim yang dipimpin Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wirhan Arif SIK bersama Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan GKN di Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara hingga ke Jalan Perintis, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, Jumat (4/2/2022) malam.
Kegiatan diawali dengan Apel di Polres Labuhanbatu kemudian team bergerak ke Jalan Padang Bulan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40) warga jalan Padang Bulan yang mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Selanjutnya tim menyisir hingga ke jalan Perintis Kecamatan Rantau Selatan dan melakukan penggrebekan disalah satu rumah kontrakan yang sudah sangat meresahkan masyarakat karena informasi sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari rumah kontrakan tersebut personil mengamankan enam orang pria diduga hendak membeli narkoba yaitu berinisial SUH (31), TOP (23), IHS (18), MAH (28), AHM (22), RAM (25) dan semua warga Rantauprapat.
Dari hasil GKN diamankan sejumlah barang baru 17 bungkus plastik klip kosong, 3 Unit Timbangan Elektrik, 3 buah bong (alat hisap sabu), 3 unit sepeda motor dan 2 unit becak bermotor.
Terhadap ke 7 orang yang diamankan selanjutnya dilakukan test urine dan hasilnya positif mengandung Zat methapetamine.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi, terhadap ke 7 orang tersebut, dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan rehabilitasi karena dari mereka tidak didapati kepemilikan narkotika.
Kegiatan GKN sangat antusias disaksikan masayarakat hingga jalanan macet dan salah satu perwakilan tokoh masyarakat H Soleh Hasibuan didampingi Kepling Hasmar Hasibuan mengucapkan terima kasih atas tindakan dari Kepolisian dan Personil gabungan.
Dimana, selama ini mereka sudah resah dengan pelaku pelaku yang mereka tidak kenal tapi selama ini mereka enggan untuk melaporkan keresahannya. (CS/Rel/syaf)