TASLABNEWS, TANJUNGBaLAI – Dengan alasan karena kedua belah pihak sudah berdamai, Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai selesaikan perkara penganiayaan lewat Restorative Justice.
Kegiatan dilakukan di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai, Minggu (20/2) sekitar pukul 01.20 WIB, bersama Kepala Lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Rudi Marpaung, Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Ipda J B Manik SPsi melaksanakan Restorative Justice terhadap perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Rusdi Azmi alias Baek (49) terhadap korban Rudi Antoni Nasution (45) tersebut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Ipda J B Manik,S.Psi, Senin (21/2) mengatakan, kegiatan Restorative Justice itu dilakukan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Februari 2022 tentang Penganiayaan.

Katanya, sesuai dengan laporan polisi tersebut, penganiayaan dilakukan oleh Rusdi Azmi alias Baek (49) warga Jalan Lopat-lopat, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai terhadap korban yakni Rudi Antoni Nasution (45) warga Gang Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka Rusdi Azmi alias Baek dengan cara mengikat tangan dan leher pelapor ( korban) memakai rantai besi yang mengakibatkan pelapor mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kiri pelapor. Tidak terima atas perlakuan dari tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Setelah laporan diperbuat, kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah membuat Surat Perdamaian. Surat Perdamaian tersebut dilakukan oleh pelaku yakni Rusdi Azmi alias Baek (49), warga Jalan Lopat-lopat, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan korban yakni, Rudi Antoni Nasution (45), warga Gang Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Ipda JB Manik SPsi.
Menurut Ipda JB Manik, atas pelaksanaan kesepatan tersebut, kedua belah pihak juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan tersebut sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari. (ign/syaf)