TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, satu diantaranya merupakan Residivis Kasus Narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH, Senin (21/2/2022) kepada wartawan menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut diawali dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba atau undercover buy.
Murniati menjelaskan, pada hari Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, SH, Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio, STrK harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji karena tim yang menangkap dihalau oleh keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.
“Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (Roma Sawaluddin Nasution)(38) , Warga Desa Janji dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) warga Desa Janji Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka kata Murniati, kemudian dilakukan pengembangan ke tersangka R (Rahmat) ALS Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman.
“Dari tersangka ini, disita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu. Saat tersangka ini ketika akan dibawa ke mobil, keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh. Akhirnya, tersangka dan BB berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu,” papar Murniati.
Murniati menambahkan, penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh. Dimana, kata dia, sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama.
“Kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan,” tandasnya. (CS/syaf)
.