TASLABNEWS,BTANJUNGBALAI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib SAg MM tegaskan, bahwa proses pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan (kepling) periode 2022 – 2024 se Kota Tanjungbalai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikannya kepada sejumlah warga yang mengaku perwakilan dari masyarakat Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK), Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang menolak pengangkatan kepala lingkungan setempat dengan mendatangi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin kemarin.
“Saya tidak punya kepentingan pribadi dalam pengangkatan kepala lingkungan se Kota Tanjungbalai. Oleh karena itu, saya yakin bahwa proses pengangkatan kepala lingkungan yang dilakukan pada akhir tahun 2021 lalu sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Plt Wali Kota Tanjungbalai ini dalam menanggapi adanya aksi protes dari sejumlah warga terhadap pengangkatan kepala lingkungan di Kota Tanjungbalai.
H Waris Thalib juga mengungkapkan, bahwa ada 4 (empat) orang saudaranya yang ikut tahapan seleksi untuk jadi kepala lingkungan di Kota Tanjungbalai baru-baru ini, namun tidak ada yang lulus. Hal itu, imbuhnya, membuktikan bahwa pemilihan kepala lingkungan itu tidak ada intervensi dari siapapun termasuk dia.
Namun demikian, H Waris juga berjanji, akan memanggil seluruh camat dan lurah untuk dimintai klarifikasi terkait dengan adanya aksi penolakan tentang pengangkatan kepala lingkungan (kepling) tersebut. Katanya,proses pemilihan dan pengangkatan kepala lingkungan dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota, jika ditemukan ada penyimpangan, akan dilakukan evaluasi baik terhadap camat, lurah dan kepling yang bermasalah tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung (BKK), Kota Tanjungbalai ini.
“Pemilihan dan pengangkatan Kepling se Kota Tanjungbalai ini dilakukan sesuai prosesur berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 39 tahun 2021. Jika ada yang tidak sesuai maka segera akan dilakukan evaluasi,” pungkas Plt Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Thalib,S.Ag,MM.
Sebelumnya, Ahmad Rolel, juru bicara warga Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK) Kecamatan Teluk Nibung dalam laporannya mengatakan, warga menolak pengangkatan Rahayu sebagai Kepling ditempatnya karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perwali Nomor 39 tahun 2022. Alasannya, karena kepling baru tersebut tidak berdomisili di lingkungan setempat, sementara, tanda tangan yang dengan cara mendatangani tandata ngan dukungan tidak sampai sepertiga dari jumlah warga di lingkungan dan Rahayu dinilai cacat moral.
“Kami menolak Rahayu diangkat menjadi Kepling VI Beting Kuala Kapias. Warga ingin pengangkatan Kepling dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Ahmad Rolel.
Warga lainnya, Aman Marpaung mendesak Plt Wali Kota meninjau kembali SK Camat Teluk Nibung tentang pengangkatan Rahayu, dan mencopotnya sebagai Kepling Lingkungan VI.
“Kami juga minta agar Rahayu tidak turun ke lingkungan dan mengaku sebagai Kepling VI, karena dikhawatirkan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Warga menolak Rahayu sebagai Kepling,” kata Arman.
Sebelum diterima Plt Wali Kota, para pengunjuk rasa sempat berorasi di depan Balai Kota. Warga juga mengusung reflika keranda sebagai tanda matinya demokrasi terkait pengangkatan Kepling se Kota Tanjungbalai. (ign/Syaf)