TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga tersangka penjual narkotika jenis sabu. Personil juga berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis shbu dengan brutto 15,32 Gram dari para tersangka.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Humas, AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi warga yang diterima pada hari, Senin (7/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
“Informasi dari warga mengatakan bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” ujar AKP Rusdi, Kamis (10/2/2022).
Atas info tersebut, lanjutnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di Jalan Mataram II, Personil melihat dua pria yang dicurigai, sesuai dengan informasi. Lalu kedua pria tersebut diringkus Personil Sat Narkoba.
Kepada Petugas kedua pria tersebut mengaku masing-masing bernama Rayhan alias Lutung (20), warga Kelurahan Martoba dan Bima (21), warga Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan satu unit Hp merek Vivo dari pelaku Rayhan alias Lutung, sedangkan dari pelaku Bima, disita satu unit Hp merk OPPO dan satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp160.000.
Saat di interogasi, kedua pelaku mengaku berencana mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis sabu. “Pelaku Bima mengaku menitipkan sabu kepada temannya bernama Rio (23), warga Kelurahan Martoba, untuk dijualkan,” tutur Humas.
Personil langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap Rio di Jalan Serdang Gang Pepaya, Kelurahan Martoba, Pematangsiantar. Dan pelaku Rio mengaku menyimpan sabu di atas tanah yang berjarak sekitar tiga Meter dari tempatnya duduk.
Barang bukti tersebut diserahkan Rio kepada Personil, setelah diperiksa barang bukti tersebut berupa satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi empat paket narkotika jenis shabu dengan brutto 15,32 Gram.
Personil juga menyita satu unit Hp merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp90.000 dari tangan pelaku Rio.
Pengakuan tersangka Bima, barang bukti sabu itu diperolehnya dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Perdagangan.
“Dalam pengembangan, orang yang dimaksud tersangka Bima tidak ditemukan Personil. Lalu seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)