TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polres Asahan melaksanakan patroli Ops Yustisi Tahun 2022, Minggu (6/2/2022) sekira pukul 10.00 wib. Pada kegiatan ini sebanyak 43 warga mendapat teguran lisan.
Kegiatan yang dipimpin Padal Iptu JH Turnip SE (Ps. KSB Faskon Bag Log Polres Asahan) dan didampingi 7 orang personel guna menerapkan disiplin protokol kesehatan menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul/kerumunan masyarakat (orang banyak).
“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan personel dari 2 lokasi Simpang Sibogat, Jalan Cokroaminoto, Kabupaten Asahan, tepatnya di depan Imam Market terdapat 43 orang yang diberikan teguran lisan, baik itu dari perorangan maupun kepada pemilik usaha,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dirinya menjelaskan kegiatan Ops Yustisi dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel diwajibkan untuk mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan/hukuman kepada warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (Ril/syaf)