TASLABNEWS, ASAHAN-Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial TNS (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan di Dusun XVIII, Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Jum’at tanggal 11 Februari 2022 pukul 20.00 wib.
Tersangka merupakan warga Dusun VII B, Desa Simpang Empat.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH bahwa di Dusun XVIII, Desa Simpang Empat ada seorang laki-laki berinisial TNS sedang menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan.
“Dari informasi yang diterima, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta personel melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud dan pada saat itu juga termonitor terduga pelaku TNS, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku,” terang Kapolres.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kapolres menyebutkan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas yang disandang di bahu kirinya, yang disembunyikannya di dalam kotak rokok Sampoerna.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku TNS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibelinya dari seorang bandar berinisial S di daerah Tanjung Balai,”kata Kapolres.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga sabu, Potongan plastik hitam, 2 bungkus kumpulan plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk Sampoerna dibawa ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap sang bandar berinisal S yang berada di daerah Tanjung Balai,” pungkasnya. (Ril/Syaf)