TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial SA alias Putra (38) pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun I Suburan, Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupeten Asahan, Sumatera Utara diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II A, Desa Silomlom. Ia diamankan bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga sabu seberat 0,97 gram, Potongan plastik Hijau, Uang kertas Rp 5.000,-, 1 unit sepeda motor jenis Honda GL Pro BK 4413 WH.
“Pelaku SA diamankan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 16.00 wib, berdasarkan adanya surat Dumas yang ditujukan kepada Kapolres Asahan bahwa di Desa Silomlom sering terjadi transaksi Narkoba,” kata Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi SH, Sabtu (19/2/2022).
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH beserta Tekab melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda GL Pro BK 4413 WH.
“Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam potongan plastik Asoi Hijau dan dibungkus lagi dengan uang kertas Rp 5.000 yang sempat dijatuhkannya dari tangan kiri pelaku,” ungkap Kapolsek.
Kepada petugas, Kapolsek menyebutkan terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan dan dibeli dari seorang bandar bernama Blek di daerah Rintis Tanjungbalai.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku sang Bandar,” pungkas Kapolsek. (Ril/syaf)