TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial S alias Adek (43) diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan.
Tersangka diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Arwana, Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan petugas bersama barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat 19 plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,49 gram, 3 paket Plastik klip, 1 pipet plastik sekop, 1 dompet warna merah berisikan 3 bal plastik klip kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp warna hitam merk Hammer.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang diwakili Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH mengatakan pelaku diamankan, Senin (21/2/ 2022) pukul 23.00 Wib dalam rangka Ops Antik Toba 2022.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun V, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamaran Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ada seorang pria berinisial S diduga melakukan peredaran narkotika diduga jenis sabu,” kata Kapolsek AKP Sabran MP SH, Selasa (22/2/2022).
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH melakukan penyelidikan ke TKP.
“Didampingi Kepala Dusun, petugas melakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut yang mana menurut keterangan pelaku bahwa rumah tersebut milik orang tuanya lalu petugas memeriksa isi sebuah lemari yang terbuat dari kayu yang didalamnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek
Kemudian setelah barang bukti diperlihatkan serta disaksikan oleh pelaku selaku pemilik rumah, kata Kapolsek, pelaku mengaku barang bukti diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Sei Kepayang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ril/syaf)