TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria berinisial JS (36) diringkus Unit Reskrim Polsek Pulau Raja, Polres Asahan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Aek Lobak Pekan, Kabupaten Asahan.
Ia diamankan petugas bersama barang bukti 5 klip kecil putih yang diduga beisikan narkotika jenis Sabu, 1 skop pipet, 1 mancis, uang tunai Rp110.0000.

Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP Maralidang Harahap mengatakan, pelaku JS diamankan, Jumat (18 /2/ 2022) sekira pukul 23.30 Wib di Lingkungan VI, Kelurahan Aek Lobak Pekan, Asahan.
“Pelaku diamankan dari hasil Ops Antik Toba 2022 oleh petugas Unit Reskrim. Dimana pada saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan VI Kelurahan Aek Lobak Pekan ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku JS,” kata Kapolsek AKP Maralidang Harahap, Sabtu (19/2/2022).
Bermodal informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang laki-laki mencurigakan yang sedang memuat berondolan buah kelapa sawit.
“Dari pelaku, petugas menemukan 5 klip kecil putih yang di duga berisikan Sabu dari didalam kantong celana sebelah kanan yang dipakai pelaku,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,” pungkas Kapolsek. (Ril/Syaf)