TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Akibat memiliki 0,40 Gram narkotika jenis sabu, Yudhi (29) diringkus Personil Sat Narkoba. Dari keterangan warga Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar itu, Personil juga berhasil meringkus penjual sabu, David (31), di rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut diringkus pada hari, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
“Atas info warga tentang adanya pria yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ujar Kasubbag Humas, Senin (14/2/2022) sore.
Setibanya di lokasi, sekira pukul 00.30 WIB, Personil melihat pria yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jala tersebut, Pria yang belakangan diketahui bernama Yudhi tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Personil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0,40 Gram, satu unit Handphone merek Infinix dan uang tunai sebanyak Rp70.000 dari tersangka Yudhi.
Dari hasi interogasi, tersangka Yudhi mengaku bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari pria yang bernama David. Petugas langsung melakukan pengembangan. Sekira pukul 02.00 WIB, David berhasil diringkus Personil di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledah tubuh dan kediaman Pelaku, Personil menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 2,28 gram di dalam kamar rumah tersangka David.
Selain itu Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit Handphone merek Samsung, satu unit timbangan digital dan satu bungkus plastik klip kosong. Kepada Petugas, tersangka David mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seseorang dengan panggilan Bang.
“Namun dalam pengembangan, Personil belum berhasil menemukan pelaku Bang tersebut,” ungkap AKP Rusdi Ahya.
Diinformasikannya bahwa seluruh barang bukti berikut kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (mom)