Taslabnews.com, Labuhanbatu – Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 berakhir selama 21 hari yang dimulai tanggal 02 Februari hingga tanggal 23 Februari 2022, Polres Labuhanbatu amankan 103 tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK dalam konfrensi persnya, Kamis (24/2/2022) di halaman Mapolres setempat memaparkan, ada sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 Orang terdiri dari 100 Laki Laki dan 3 Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram,97 Gram dan Ganja 527,90 Gram.
Dimana, kata Kapolres, status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
“Kemudian sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan,” papar Kapolres Labuhanbatu, didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.,MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung.
Kapolres juga memaparkan, dalam pelaksanaan operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000.
Dimana, diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 _Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut_ dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel.
“Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat,” tandas Kapolres. (CS/Syaf)