TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mencari tambahan pendapatan (menyambi) dengan menjual kupon judi undian berhadiah toto gelap (togel), pemilik warung kopi (warkop) di Jalan Asahan, Kota Tanjungbalai diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Pemilik warung kopi berinisial TMS (43) itu diamankan dari warung kopi miliknya itu pada hari Sabtu, tanggal 19 Februrari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui selularnya, Selasa (22/2), membenarkan penangkapan terhadap TMS tersebut.
Katanya, penangkapan terhadap pemilik warung kopi tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan, adanya permainan judi jenis togel disebuah warung kopi di sekitaran Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit IDIK 1 Ipda DJH Manullang dan Kanit IDIK 2 Ipda Muhammad Reza Fahrurrozy STrk guna melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat yang di maksud,” urainya.
Setibanya di lokasi yang diinformasikan, team langsung mengamankan seorang laki laki yang bernama TMS sebagai pemilik warung kopi dan menemukan satu kaleng rokok yang berisikan nota pembelian dan kertas-kertas kupon berisikan tulisan angka angka.
Selain itu, beberapa menit kemudian datang seorang pria mengaku bernama NS dan ditemukan satu potong kertas bertuliskan angka-angka disertai dengan uang pecahan Rp5.000, sebanyak dua lembar.
Kemudian menyusul datang lagi pria yang mengaku bernama FEN, juga ditemukan tiga lembar uang pecahan Rp2.000, yang mengaku berkunjung ke warung milik TMS dengan tujuan memesan/membeli undian kupon judi togel.
“Atas penemuan tersebut, team langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan dan membawanya ke kantor Polres Tanjungbalai guna di proses lebih lanjut,” ujar AKBP Triyadi SH SIK.
Kata Triyadi, dari penangkapan tersangka TMS tersebut, juga diamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone merk Oppo type Reno 4 pro warna.
Terhadap tersangka, lanjutnya, telah dilakukan penahanan dan di persangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana.