TASLABNEWS, ASAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pelaku yang menjadi Target Operasi Orang (TO) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan dengan inisial M.I (31) saat melaksanakan Operasi Antik 2022.
Tersangka merupakan warga Jalan Sei Silo, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama.
“Pelaku M.I ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 pukul 03.00 wib di Jalan Sei Silo, Depan Botot Jamal, Lingkungan 1, Kelurahan Tebing Kisaran, dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH dan Kanit II Ipda Pol Wanter Simanungkalit,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (03/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik Klip sedang yang berisikan 4 paket klip kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,62 gram, 1 unit Timbangan digital, dari tempat dimana pelaku sedang berdiri.
“Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 1 dompet warna merah, 1 bungkus kotak kosong Djisamsoe warna Hitam, serta uang tunai Rp150.000,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Ril/Syaf)