TASLABNEWS, ASAHAN-Dua pria berinisial AM (36) dan LF (34) diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Diketahui AM merupakan warga Jalan Sei Tanjung, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,
dan LF warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sedang Sari, Kecsmatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (02/2/ 2022) pukul 00.30 wib di Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Berdikari, Lingkungan I Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (03/2/2022).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku ditangkap dalam rangka Operasi Antik Toba Tahun 2022 yang dimana petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang menjual narkotika jenis sabu di Jalan HOS Cokroaminoto.
“Dimana lokasi tempat peredaran narkotika tersebut telah menjadi Target Operasi tempat dalam Rangka Operasi Antik Toba 2022,” ungkap Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, Kapolres menerangkan petugas melihat kedua pelaku menyembunyikan sesuatu kedalam celana.
“Setelah di lakukan pengeledahan dari dalam celana dalam bagian belakang di temukan 1 paket plastik klip kecil berisikan butiran kristal di duga sabu dengan berat Bruto 0.16 Gram,” kata Kapolres.
Kepada petugas, Kapolres membeberkan pelaku AM mengakui bahwa barang bukti sabu yang di temukan dari dalam celana dalam adalah miliknya dibeli dengan cara patungan bersama pelaku LF sebesar Rp70.000 dan dibeli dari perlintasan rel kereta api dengan orang yang tidak dikenal.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar dan bandar sabu yang dibeli kedua pelaku,” pungkasnya. (Ril/Syaf)