TASLABNEWS, ASAHAN-Pengedar narkoba bernama Herianto alias Heri (46) Romi Fahrizal Sitompul (44) diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan di Desa Danau Sijabut Pekan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (2/2/2022) malam.
Heri merupakan warga Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dan Romi warga Kabupaten Labuhan Batu yang juga tinggal di Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Menurut masyarakat, Heri telah beroperasi cukup lama di Desa Sei Alim Hasak dan sekitarnya. Selama ini tampak bebas berkeliaran hingga sempat membuat masyarakat berpikir negatif terhadap kepolisian.
“Kami pikir ada kerjasama selama ini antara bandar narkoba di kampung kami dengan kepolisian. Tapi hari ini sudah terbukti bahwa Polres Asahan sudah benar menjalankan tugasnya dan fokus dalam pemberantasan narkoba,” salah-seorang warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan di media.
Masyarakat juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira beserta anggota yang telah membasmi peredaran narkoba.
Sementara, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, Kamis (3/2/2022) bahwa Heri sudah menjadi target dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Narkoba sangat berbahaya bagi anak bangsa. Kami bertekad menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto dan Kanit II Ipda Pol Wantersimanungkalit.
“Diketahui target sedang berada di Desa Danau Sijabut. Kemudian tim langsung bergerak cepat ke TKP dan melihat target sedang berdiri dengan seorang temannya. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Tanjungbalai itu juga menerangkan, disaat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati sebuah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan digital serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
“Sempat dilakukan interogasi terhadap tersangka Herianto, dia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Romi,” kata Kapolres.
Setelah itu, sambung Kapolres, tim langsung melakukan pengembangan terhadap Romi dan berhasil menangkap Romi di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Namun ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Romi, tidak ditemukan adanya barang bukti.
“Sekarang kedua tersangka beserta barang bukti termasuk sabu seberat 11 gram telah kita amankan ke Polres Asahan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar berkenan memberikan informasi adanya peredaran narkoba. Pasti akan kami sikat apabila terdapat peredaran narkoba,” pungkasnya.(ril/Syaf)