TAASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Awalnya menawarkan jadi calo pekerjaan untuk menjadi security atau Satpam, selanjutnya menggelapkan atau melarikan sepeda motor korban, Rudi Candra Siregar alias Regar (47) akhirnya di amankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Dusun 1, Desa Telaga, Kecamatan Pinai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ini ditangkap atas adanya laporan dari korbannya yakni Reza Aulia (20), warga Dusun 1, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungit melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, membenarkan adanya penangkapan terhadap Rudi tersebut atas laporan dari korban yakni Reza Aulia.
Tersangka ditangkap pada hari Rabu (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB dari kawasan Simpang Jawi-Jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam laporan korban, yakni Reza Aulia (20), warga Dusun 1, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai mengaku, awalnya tersangka menelpon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai security atau Satpam.
Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tukang jahit Damai Taylor di Jalan Teuku Umar, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian Satpam.
Kemudian korban bersama dengan saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut. Setelah korban dan saksi M Iqbal selesai di ukur badannya oleh tukang jahit, kemudian tersangka mengajak saksi M Iqbal untuk membeli kain di toko lain dengan mengendarai sepedamotor milik korban.
Setibanya di depan dealer sepedamotor Yamaha, tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya dan tersangkapun tak kembali lagi.
“Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor berjenis Honda PCX warna hitam dengan kerugian sekitar Rp.30.000.000 sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,”ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo.
Katanya, setelah berhasil ditangkap dari Simpang Jawi-Jawi, Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu pada hari Rabu (23/2), tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sekarang, lanjutnya, tersangka ditahan di Polres Tanjungbalai dengan sangkaan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Atas adanya peristiwa ini, AKP Eri Prasetiyo juga menghimbau masyarakat agar waspada dengan orang-orang yang menawarkan pekerjaan karena tujuannya adalah untuk melakukan kejahatan.
“Saya menghimbau kepada setiap masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya bila ada orang yang menawarkan pekerjaan namun akhirnya adalah penipuan. Jika ada masyarakat yang merasa sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama, agar segera melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo. (ign/Syaf)