TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar, setiap hari Satuan Samapta Polres Pematangsiantar lakukan penyemprotan desinfektan, khususnya di seputaran Pajak Horas, ,Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH, penyemprotan desinfektan di seputaran Pajak Horas dikarenakan tempat tersebut rawan kerumunan masyarakat yang sedang melakukan aktivitas setiap harinya.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah kontrol untuk penekanan Penyebaran Covid19, selain dari penerapan Prokes 5M di wilayah kota pematangsiantar terkait adanya konfirmasi varian baru Covid-19, Omicron yang penyebarannya sangat cepat,” ujar Kapolres Pematangsiantar.
Dikatakannya, untuk itu perlu adanya upaya serius dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maupun upaya pendisiplinan dan penegakan hukum
“Jika kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, tentunya kesehatan akan pulih dan ekonomi akan bangkit,” ujarnya.
Pada Kesempatan itu, AKBP Boy SB Siregar meminta Personil Samapta, pada saat melaksanakan penyemprotan untuk tetap semangat melaksanakan tugas, serta mengimbau masyarakat dengan humanis untuk tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menjaga kerumunan.
“Covid-19 masih berlanjut dan kita tidak tahu kapan berhentinya,” pungkasnya. (mom)