TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Saat duduk-duduk di atas sepedamotor di Jembatan Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, Saiman (46) diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari kantong celana warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun itu, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan brutto 2,59 Gram.
Menurut Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Minggu (13/2/2022), pelaku Saiman ditangkap atas dasar informasi dari warga terkait adanya pria yang mengantongi sabu sedang berada di jembatan Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Informasi yang diterima tersebut, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 12.00 WIB, langsung ditindaklanjuti Personil Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan di dalam informasi. Dan benar, Personil melihat dan menangkap pria yang sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Mio NoPol BK 2229 TAM tersebut.
“Personil melakukan penggeledahan terhadapa pelaku dan menemukan dari dua paket sabu dengan brutto 2,59 Gram dari kantong celana kiri pelaku,” ungkap AKP Rusdi Ahya.
Pelaku juga mengakui masih memiliki narkotika yang disimpan di rumahnya di Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Petugas pun membawa pelaku Saiman ke rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Saiman, Personil menemukan satu guci keramik, di dalamnya ada satu dompet warna hijau berisi satu unit timbangan digital, satu paket narkotika jenis ganja brutto 1,37 Gram dan satu bungkus plastik klip.
Saat diinterogasi tersangka Saiman mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, yang dibelinya dari orang Kota Medan berinisial A Medan. Namun Personil tidak berhasil menemukan pelaku A saat dilakukan pengembangan.
“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)