TASLABNEWS, ASAHAN- Bupati Asahan diminta menegur bawahannya terkait kasus kendaraan dinas bodong di Pemkab Asahan yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daaerah (OPD).
Permintaan itu disampaikan Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan Maulana Anur atau yang akrab dipanggil Aan kepada TASLABNEWS, Sabtu (29/2/2022).
Aan menilai, adanya temuan sesuai hasil pemeriksaan BPK tanggal 18 Mei 2021 nomor: 52.A/LHP/XVIII.MDN/06/2021 memperlihatkan bahwa Pemkab Asahan kurang peduli atas aset yang dimiliki.
Masih dari Aan, ia menilai, hal ini terjadi karena Bupati, wakil Bupati, dan sekda serta pimpinan OPD kurang peduli dan tidak tanggap atas aset yang dimiliki.
“Kalau Bupati peduli, maka Bupati harus menegur bawahannya dan memberi sanksi. Kenapa bisa sampai 530 kendaraan dinas milik Pemkab bodong,” ucapnya.
Aan menambahkan, adanya kendaraan dinas bodong ini sudah menjadi tuan BPK berturut-turut selama empat tahun.
Namun hingga saat ini tidak juga bisa diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa Bupati, wakil Bupati, sekda dan kadis di OPD tidak serius dalam menangani hasil temuan BPK. (Syaf)
Di Dinas Kesehatan (Dinkes) 102 unit, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 8 unit, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) 28 unit, Bandan Perencana Pembangunan Daerah 9 unit, Badan Kepegawaian Daerah 9 unit.
BPBD 2 unit, BPKAD 36 unit, Disdukcapil 11 unit, Dinas Ketahanan Pangan 14 unit, Disnaker 10 unit, Diskominfo 9 unit, Koperindag 2 unit, Dinas Lingkungan Hidup 51 unit, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 3 unit, Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana 4 unit, Dishub 10 unit.Dinas Perikanan 9 unit, Dinas Penanaman modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu 10 unit, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 1 unit, Dinas Pertanian 41, Danas Perkim 5 unit, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 7 unit, Disporapar 7 unit, PUPR 34 unit, Dinas Sosial 8 unit, inspektorat 10 unit, RSU HAMS Kisaran 3 unit, Satpol PP 6 unit, Sekretariat DPRD 24 unit, Sekretariat Daerah 7 unit, kecamatan di Asahan 48 unit.