TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan melaksanakan patroli blue light dan Ops Yustisi Tahun 2022, Rabu 16 Februari 2022. Dalam kegiatan ini sebanyak 43 orang yang melanggar Prokes mendapat teguran.
Dipimpin Pawas AKP Patar Manurung (Kasubbag RenProgar Bag Ren Polres Asahan), dan Padal Iptu Arbin Rambe SH (Kanit 3 Sat Reskrim Polres Asahan) serta dampingi Kepala BPBD Kabupaten Asahan, personel gabungan menyambangi 6 lokasi seperti di River View Cafe di Jalan Imam Bonjol Kisaran, GOI’S Bakery Coffee Shop Jalan. Imam Bonjol Kisaran, Warung Ayam Geprek Jalan Imam Bonjol Kisaran, Warung 95 Jalan Imam Bonjol Kisaran, Callisto Cafe Jalan Imam Bonjol Kisaran, Cafe IN Jalan Imam Bonjol Kisaran.
“Kegiatan ini dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayah hukum Polres Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Dimana dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kapolres mengatakan personel mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kab. Asahan terkait Prokes serta memeriksa kendaraan dan melakukan penggeledahan antisipasi sajam dan narkoba serta identitas diri.
“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi 2022, personel memberikan teguran lisan sebanyak 43 orang yang terdiri dari 40 orang perorangan dan 3 orang pelaku usaha,” ungkap Kapolres.
Kapolres berharap kepada warga masyarakat Kab Asahan untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan guna kepentingan kesehatan bersama.
“Seperti memakai masker, mencuci tangan, serta tidak melakukan kerumunan, lebih baik dirumah apabila tidak ada keperluan yang penting,” pungkasnya. (Ril/syaf)