TASLABNEWS, ASAHAN- Dua pria tersangka narkoba yakni Kuncek (35) dan OAH (30) diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan. Keduanya merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.
Informasi diperoleh, Sabtu (08/1/2022), Kuncek merupakan warga Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan dan OAH warga Jalan Suluk (kompleks Wahyu 28), Kelurahan Siumbut Baru, Kecamaran Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan kedua pelaku diamankan pada hari Senin (03/1/ 2022) sekitar pukul 21.30 wib dari Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamaran Kisaran Barat, Kabupaten Asahan (Depan Hotel Sabty Garden).
“Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi kepada seseorang pelaku yang belum di kenal di Jalan Diponegoro,” kata Kapolres.
Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Diponegoro.
“Dilokasi, petugas melihat kedua pelaku mengendarai kendaraan sepeda motor Merk force one dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas langsung mengikuti pelaku dan setibanya di Jalan Diponegoro depan Hotel Sebty Garden, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Saat diamankan, kata Kapolres, petugas melihat seorang pelaku mencampakan dengan tangan kiri nya sebungkus plastik bening.
“Setelah dilakukan pencarian barang bukti, petugas berhasil mendapatkan bungkusan plastik bening sebuah selokan air yang dibuang pelaku. Kemudian saat diperiksa ternyata isi bungkusan plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis pil extasi,” ungkapnya.
Hasil interogasi dilapangan, Kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebu dari seseorang yang berinisial Z yang berdomisili di simpang Gambus Batubara.
“Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 100 butir narkotika jenis pil extasi Merk Kuda jingkrak dengan berat 41,54 Gram bruto, 1 Unit hp Nokia Warna Biru, 1 Unit hp Samsung warna putih, 1 bungkus plastik Bening kosong. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku berinisial Z,” pungkasnya. (ril/Syaf)