TASLABNEWS, ASAHAN- Setelah beberapa hari, akhirnya Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA mengamankan seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) pemilik kapal pengangkut 52 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Zenaha, Lingkungsn VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan petugas atas kasus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi, Kamis (06/1/ 2022) sekira pukul 23.00 Wib di Perairan Lampu Putih, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Pelaku Y diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong / Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).
Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya di suruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan Kapal milik pelaku Y dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI gelap sebanyak 52 orang menuju ke Selangor – Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari pelaku Y.
“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres.
Saat ini terhadap pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Sat Reskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Ril/syaf)