TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Ribuan tenaga kontrak yang bertugas di kantor Dinas di lingkungan Pemerintahan Labuhanbatu mengeluhkan nasibnya karena takut kehilangan pekerjaan.
Pasalnya, pertanggal 03 Januari 2022 mereka mengaku disuruh tidak masuk kerja alias dirumahkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah di tempat mereka bekerja.
RM (35) salahseorang tenaga kerja kontrak disalahsatu kantor Dinas pemerintah kabupaten Labuhanbatu mengaku kecewa atas kebijakan kepala OPD yang menyuruh dirinya tidak masuk kerja sebelum ada Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) oleh Kepala OPD terkait.
“Saya kecewa dengan kebijakan seperti ini. Karena saya sudah 15 tahun bekerja di salahsatu kantor Dinas Pemkab Labuhanbatu, tanpa alasan yang jelas disuruh untuk sementara tidak masuk kerja,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022) di Rantauprapat, Labuhanbatu.
RM berpendapat, jika dirinya tidak dipekerjakan kembali akan sulit mencari pekerjaan baru untuk menafkahi seluruh anggota keluarganya.
“Bagaimana saya menafkahi keluarga, sementara mencari pekerjaan masa pandemi Covid-19 saat ini sangat sulit. Ditambah umur yang tidak muda lagi semakin mempersulit peluang untuk mencari pekerjaan baru,” sebutnya.
RM menceritakan, pada hari hari Senin tanggal 3 Januari 2022 dirinya telah berangkat kerja dari rumah. Kemudian, setelah sampai di Kantor Dinas dirinya disuruh pulang oleh Kepala OPD.
“Yang membuat saya sedih, anak saya yang masih kecil tanya, ayah kok pulang cepat, saya jawab tidak apa-apa,” ujar RM.
Dirinya berharap kepada Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga agar memperhatikan nasib tenaga kontrak yang telah bekerja puluhan tahun di kantor Dinas Pemkab Labuhanbatu.
Informasi diperoleh, arahan dirumahkannya seluruh tenaga kontrak / honor yang bekerja di seluruh kantor OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berjumlah ribuan tersebut, diduga disampaikan oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs Sarimpunan melalui pesan dari aplikasi Whatsapp.
Adapun isi pesan tersebut yakni, kepada yang terhormat Bapak / Ibu kepala OPD. Mengingat TA 2022 dimulai tanggal 3 Januari 2022, agar kepala OPD menginformasikan kepada tenaga honor / kontrak untuk sementara “TIDAK MASUK KERJA” sampai dng “DITERBITKAN” sk/Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) oleh Kepala OPD ybs, kecuali :
1. DLH
2. PERINDAG
3. SATPOL PP
4. Penjaga Malam / Satpam (Semua OPD).
Demikian untuk kita dilaksanakan sebaik-baiknya.
Terima kasih.
Hingga berita ini dikirim, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs Sarimpunan belum berhasil dikonfirmasi wartawan. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp ke nomor pribadinya.
Menanggapi hal persoalan tersebut, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung menilai kebijakan Bupati Labuhanbatu itu, tidak tepat.
Bahkan kata Indra, berpotensi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu
“Kebijakan yang dikeluarkan bupati Labuhanbatu itu juga tidak sesuai dengan norma dan kaedah tata laksana Pemerintahan yang baik. Merumahkan honorer. Bupati Labuhanbatu H Erik Adtrada Ritonga dinilai telah menzolimi masyarakat,” pungkas Indra. (CS/Syaf)