TASLABNEWS, ASAHAN-Sebanyak 27 warga di Kabupaten Asahan mendapat teguran lisan dari personel Polres Asahan.
Teguran itu dilakukan saat dilakukan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, Minggu (02/1/2022) sekira pukul 20.30 wib.
Sebelum berlangsungnya kegiatan, sebanyak 7 orang personel terlebih dahulu melaksanakan apel yang dipimpin Padal Kasium Iptu Sukandar dan KBO Sat Intelkam Iptu SRT. Siburian.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pada pelaksanaan Patroli dan Operasi Yustisi 2022, personil menyambangi 3 lokasi seperti Irian Market Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan dan Simpang Tugu Perjuangan Jalan Ir Juanda Kisaran, Kabupaten. Asahan serta Simpang Kantor Sat Lantas Jalan Cokroaminoto Kisaran.
“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dengan cara mobile serta mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pada tempat – tempat berkumpul/kerumunan masyarakat (orang banyak) untuk tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Selain memberikan sosialisasi dan himbauan, petugas juga memberikan hukuman / tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk pelanggar yang diberikan hukuman secara lisan terdapat 27 orang,” sebut Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap warga masyarakat Kab. Asahan yang tidak menggunakan masker.
“Dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) diwilayah hukum Polres Asahan dapat kembali normal,” pungkasnya. (Ril/syaf)