TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Tabrakan dua pengendara sepedamotor yang terjadi di Jalan Sibatu-batu Blok I, menyebabkan Ramadi (49), warga Jalan Sibatu-batu Blok III meninggal dunia, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa kecelakaan di Jalan Sibatu-batu Blok I Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, terjadi antara dua pengendara sepedamotor yang berlawan arah,” ujar Kasat Lantas, AKP Relina Lumbangaol, Jumat (21/1/2022) malam.
Diuraikan Kasat bahwa peristiwa berawal dari pengendara sepedamotor Yamaha Mio M3 tanpa NoPol, TBK (15), warga Huta III Batu V, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, melaju dari Jalan Sisingamangaraja menuju arah Sibatu-batu.
Sementara dari arah berlawanan, Sibatu-batu menuju Jalan Sisingamangaraja, melaju sepedamotor Suzuki SP NoPol BK 2025 WT yang dikendarai oleh Ramadi.
Sesampainya ditempat kejadian, kedua sepedamotor bersenggolan menyebabkan kedua pengendara sepedamotor terjatuh ke badan ajalan.
Mengakibatkan TBK mengalami luka ringan dan melakukan berobat jalan. Sedangkan Ramadi dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Namun pegawai swasta itu meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas masih dalam proses penyelidikan. Kedua kendaraan yang rusak telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar,” pungkas AKP Relina Lumbangaol. (mom)