TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu. Kali ini Personil meringkus Hendri (56), warga Kelurahan Pahlawan, Kota Pematangsiantar karena menyimpan 1,97 Gram sabu.
“Tersangka Hendri diringkus Personil Sat Narkoba dari satu rumah di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada hari, Jumat (7/1/2022), sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin (10/1/2022).
Diuraikannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pria yang memiliki narkoba jenis sabu di satu rumah di Jalan Cokroaminoto, Personil langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah tersebut.
Personil Sat Narkoba naik ke lantai dua rumah melalui tangga yang ada di depan rumah dan berhasil menemukan serta menangkap menangkap pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi, belakangan diketahui bernama Hendri.
Petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari samping sebelah kiri Hendri duduk, lalu dua paket narkoba jenis sabu dari kantong celana depan kanan Pelaku, serta satu unit HP merek Advan.
Kepada Petugas, Pria paroh baya itu mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan Polisi merupakan milik tersangka yang dibelinya dari L, warga Kota Pematangsiantar.
“Dalam pengembangan, Petuga belum berhasil menemukan Pelaku L. Seluruh barang bukti berikut tersangka telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut,” tutur AKP Rusdi.
Diinformasikan oleh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar tersebut, total barang bukti narkoba jenis sab yang disita Petugas, seberat 1,97 Gram. (mom)