TASLABNEWS, ASAHAN-Entah apa yang ada dipikiran LJ (45) warga Kecanatan Air Joman, Kabupaten Asahan ini. Ia tega menyiram air keras kepada suaminya M Irsyad (47) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamaran Air Joman, Kabupaten Asahan. Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu dua temannya yang merupakan warga Aek Ledong dan Labura.
Saat ini tersangka sudah diamankan personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pengungkapan ini personel mengamankan tiga pelaku yang diantaranya berinisial LJ warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamaran Air Joman, Kabupaten Asahan yang diketahui istri dari korban.
Sedangkan dua pelaku lainnya diketahui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (48) warga Dusun I, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan bersama seorang laki-laki berinisial HPT alias Dian (40) warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021.
Dimana pelapor Fani Adityasadli (23) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamaran Air Joman, Kabupaten Asahan yang tak lain anak dari korban.
Saat itu Fani melaporkan peristiwa penganiayaan berat yang dialami ayah nya bermula saat adiknya bernama Amanda Nirwana Putra menelepon dan menyuruh pelapor untuk datang ke rumah orang tuannya.
“Disitu adik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa di rumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata “Ayah di pukuli orang”. Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah dikarenakan tersiram cairan air keras,” kata Kapolres.
Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air keras, Fani bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat.
“Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku disiram dengan menggunakan air keras,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.
“Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial LJ kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi LJ mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp3.000.000 yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan di berikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut,” ujar Kapolres.
Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,” kata Kapolres.
Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.
“Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku HPT alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp.500.000,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan pelaku LJ nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.
“Pelaku LJ dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku HPT alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” ucapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 ATM BRI, 1 botol minuman bir hitam guines, 1 jaket warna orange, 1 kaos warna merah hati, 4 unit Hp. (Ril/Syaf)