TASLABNEWS, PADANGSIDEMPUAN – Pelaku jambret Mahasiswi IAIN Padangsidempuan (Psp), Muhammad Agung Saputra (25) tewas akibat luka-luka yang dideritanya setelah dihakimi massa. Sementara rekannya, ADS (15) tewas setelah mendapat perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas saat beraksi.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno SSos, Selasa (18/1/2022), mengungkapkan bahwa Pelaku Muhammad Agung Saputra meninggal dunia di RSU Kota Padangsidimpuan.
Pelaku selanjutnya disemayamkan pihak keluarga di rumah duka, di Jalan Jenderal Sudirman No 12, Gang Mesjid Raya Lama, Kelurahan Wek II Kecamatan Psp Utara.
“Pelaku ADPS meninggal dunia saat mendapat perawatan medis di RSU Kota Padangsidimpuan atas luka-luka yang dialaminya akibat kecelakaan lalu lintas saat melakukan aksi kejahatan bersama pelaku Muhammad Agung Saputra,” tutur Kasat Reskrim.
Diungkapkan AKP Bambang bahwa pelaku Muhammad Agung Saputra pernah menjalani hukuman penjara, selama 10 bulan, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Tor Simarsayang, Kecamatan Psp Utara.
“Pada bulan Januari 2018, Pelaku Muhammad Agung Saputra dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan dalam kasus curas terhadap korban Alisman Lase di Halte depan Kantor Dishub Psp, Jalan Baru by pass, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidempuan,” ungkap AKP Bambang.
Lanjut Kasat Reskrim yang merupakan Alumnus SMAN 3 Medan itu, pada tahun 2021, bersama tersangka Erwin Hasibuan, Pelaku Muhammad Agung Saputra terlibat kasus curas terhadap korban Fazril A Siregar di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Week II, Psp Utara.
“Dalam kasus curas ini, tersangka Erwin dijatuhi hukuman penjara, sedangkan tersangka Muhammad Agung Saputra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur AKP Bambang.
Diinformasikan oleh Kasat Reskrim bahwa hubungan antara pelaku Muhammad Agung Saputra Siregar dengan ADPS sebatas berteman dan sering bertemu di warnet Jalan Tonga, Wek I Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidempuan.
Kepada kru media taslabnews.com, Kasat Reskrim juga menguraikan kronologis peristiwa penjambretan yang dilakukan oleh kedua pelaku, Muhammad Agung Saputra Siregar dan ADPS terhadap Mahasiswa semester VIII IAIN PSP, Maslindia Mora Harahap (25), yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Peristiwa penjambretan terjadi pada hari, Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pkl 12.50 Wib di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae,” ujar AKP Bambang Priyatno mengalami keterangan.
Korban menggunakan sepedamotor Beat Street Putih dengan Nomor Plat BB 4069 HT, sedangkan kedua tersangka menggunakan sepedamotor Vario warna abu-abu tanpa Plat.
Pelaku melakukan perampasan Handphone merek Redme milik korban, kemudian Korban mengejar Pelaku dan memepet sepeda motor Pelaku sambil berteriak.
Kemudian kedua sepedamotor tersebut saling bersenggolan yg mengakibatkan korban dan Pelaku terjatuh ke badan jalan (lajur kanan).
“Dari arah berlawanan (masih lidik) melaju satu unit diduga mobil dengan jarak dekat tanpa bisa mengelakkan, diduga roda belakang mobil itu melindas bagian atas kepala Korban sehingga mengakibatkan luka robek, berdarah dan meninggal dunia di tempat,” urainya.
Sedangkan seorang Pelaku terkapar di jalan dalam keadaan kritis, pelaku lainnya terpental ke samping badan jalan dan seketika dihakimi oleh massa.
“Personil Polres Padangsidimpuan tiba di TKP beberapa saat usai menerim laporan, lalu melakukan olah TKP dan membawa Korban dan kedua Pelaku ke Rumah Sakit Umum Padangsidimpuan untuk dilakukan tindakan medis,” terang Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan. (mom)