TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan meringkus dua pria pemilik narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda dalam satu hari.
Kedua pelaku, masing-masing bernama Raja (47), warga Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, dan Anjasmara (32), warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Kedua pelaku diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada hari Sabtu, tanggal 15 Januari 2022, berkat informasi dari warga terkait dua pria yang memiliki narkoba,” kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Selasa (18/1/2022) sore.
Dituturkan Perwira balok tiga emas tersebut, Raja diringkus pada pukul 10.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Darit tersangka Raja, Personil Sat. Narkoba menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,50 gram, uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit handphone merk Nokia, satu unit mancis dan satu unit bong lengkap dengan pipetnya.
“Kepada Petugas, tersangka Raja mengakui bahwa shabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari A, warga Kota Medan,” tutur AKP Rusdi.
Berikutnya, pada hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, Personil Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pemilik narkoba jenis sabu bernama Anjasmara, dari satu rumah di Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
“Saat digerebek, pelaku Anjasmara berlari ke arah dapur dan terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kanannya, namun usaha Pelaku berhasil digagalkan Petugas dan diperintahkan untuk mengambil barang yang dicampakkan Pelaku,” terang Kasubbag Humas.
Ternyata barang tersebut, berupa satu bungkus plastik klip berisi 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 2,98 gram. Personil juga menemukan dan menyita satu unit handphone merek Samsung, uang tunai sebanyak Rp1.500.000, dan satu bungkus plastik klip kosong.
Pelaku Anjasmara mengakui semua barang bukti sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya, hanya melalui nomor telepon.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)