TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Niat baik JH (17) untuk melerai pasangan suami isteri, RA (25) dan istri cekcok atau bertengkar, justru membuat wajah remaja warga Jalan Letjend Suprapto tersebut lebam-lebam karena digebuk RA yang emosi.
Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, RP (52), ibu kandung korban JH (17), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai.
Tersangka RA berhasil diamankan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari tempat usahanya sehari-hari berjualan ikan, di Pajak Suprapto, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK saat dihubungi melalui sellularnya, Kamis (6/1/2021) membenarkan adanya penahanan terhadap RA terkait perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Katanya, tersangka diamankan atas laporan dari ibu kandung korban yakni RP, pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021.
“Tersangka RA diamankan atas laporan dari ibu kandung korban, RP (52) sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban JH (17). Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” tutur Kapolres.
Diuraikannya, saat itu, korban JH melihat tersangka RA dan isteri sedang bertengkar, korban pun berniat untuk melerainya. Akan tetapi, tersangka RA tidak terima dilerai dan langsung memukul korban dengan tangan kanan sehingga korban mengalami lebam dan luka memar pada bagian atas bibir.
“Tersangka RA diamanakan tim operasional yang di pimpin Kanit idik I dan II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada hari, Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 07.50 WIB, selanjutnya di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Triyadi, atas perbuatannya itu, terhadap tersangka akan di persangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (ign/mom)