TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar. Dari para Pelaku tersebut, Personil menyita satu paket sabu dengan bruto 0,49 Gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Senin (10/1/2022), mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada hari, Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 21.30 WIB,
“Sebelumnya, Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu rumah di Jalan Viyata Yudha, Kota Pematangsiantar, sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar AKP Rusdi.
Lanjutnya, berbekal informasi itu, Personil Sat Narkoba menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, Personil langsung masuk ke dalam rumah yang pintunya terbuka, dan melihat dua pria duduk di ruang tamu.
Kedua pria itu langsung diamankan, kemudian diketahui masing-masing bernama, Rian (27), warga Kelurahan Bah Kapul, dan Riski (26), warga Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan, Personil mengamankan satu unit Hp merek Vivo dari tangan kanan Riski, satu paket narkotika diduga jenis saabu yang di bungkus kertas timah rokok berat bruto 0, 49 gram dari bawah sofa. Dari kantong kanan depan celana Rian ditemukan uang tunai sebesar Rp200.000, dan dari lemari dapur ditemukan satu bungkus plastik klip kosong.
“Para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Pelaku C. Namun dalam pengembangan pelaku C belum berhasil ditemukan Petugas,” ungkap Kasubbag Humas.
Selanjutnya Petugas membawa tersangka berikut seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (mom)